Manado – Kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan industri kebanyakan adalah tidak memfungsikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) setiap hari, sehingga limbahnya dibuang ke saluran umum sebelum diolah dalam IPAL. Untuk itu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara Dr Adry Manengkey, SE, M.Si menegaskan agar semua industri di Sulut wajib memiliki IPAL.
“Semua perusahaan itu wajib membuat IPAL, instalasi penanganan air limbah. Jadi dari semua perusahaan apalagi yang dekat sungai dekat pantai itu wajib,” tegas mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sulut diruang kerjanya.
Dia mengakui, yang menjadi masalah adalah, masih ada industri yang tidak menggunakan IPAL dalam mengolah sisa limbah produksinya, meskipun hal itu dalam jumlah yang relatif kecil termasuk industri rumah tangga, namun aturan yang harus dipatuhi, maka setiap perusahaan wajib mempunyai IPAL.
“Sebab, jika tidak mempunyai IPAL, maka pencemaran lingkungan pasti tidak bisa dikendalikan, untuk itu, BLH Provinsi akan melakukan pemeriksaan terkait hal ini, kapanpun,” ungkapnya.
“Apalagi hotel-hotel restoran, yang menimbulkan limbah, pokoknya perusahaan siapa saja, dia wajib membuat IPAL,” tegasnya lagi.
Untuk itu, dia mengimbau semua industri yang mengeluarkan limbah, wajib memiliki dan menggunakan IPAL untuk mengelola limbahnya. (Rizath Polii)