
Bitung—Pengacara Samy Mananoma SH mebantah jika dirinya adalah kuasa hukum atas keluarga Isak Maga Cs yang bersengketa dengan kelaurga Vicktor Umboh Cs soal masalah tanah. Malah Mananoma menunding, pihak keluarga telah menggunakan namanya tanpa sepengetahuan dirinya seperti yang tercantum dalam papan yang dipatok keluarga Maga Cs di perumahan perumahan Bougenville, Amazing Grace dan Rizky Kelurahan Girian Permai (Giper) Kecamatan Girian.
“Saya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut, kendati beberapa waktu lalu ada pihak keluarga Maga Cs yang datang, tapi kami belum ada kesepakatan untuk menjadi kuasa hukum atas kasus sengketa tanah tersebut karena belum ada pembicaraan lenjutan,” kata Mananoma, Jumat (13/4) ketika dihubungi via telepon oleh sejumlah wartawan.
Ia sendiri megaku kaget ketika namanya dicantumkan dalam papan yang dipatok keluarga Maga cs tersebut. Bahkan menurutnya, pemasangan papan tersebut hanyalah keinginan dari pihak keluarga karena dirinya belum mempunyai surat kuasa hingga kini.
“Sekali lagi saya tidak ada sangkutpautnya dengan kasus tersebut,” katanya.
Bukan hanya Mananoma yang melakukan bantahan, namun pihak Polres Bitung juga membantah jika mereka yang memberikan ijin untuk melakukan pemasangan papan yang bertuliskan “Tanah Keluarga Pinasang-Ekel dalam pengawasan DPP Lembaga Pemantau penyelenggara pemerintah negara kesatuan RI (DPP-LPP-NKRI-SULUT) bersama kuasa Hukum Semi Mananoma SH MH Atas keputusan MA RI tgl 31/1/1990 Resi pengiriman Tanggal 1-4-1990 no 5851 perkara no:671K/PDT/1998 Umboh Cs Lawan Maga Cs di tolak dan tidak dapat diterima” tersebut.
“Kami tidak pernah memberikan ijin untuk melakukan pemasangan papan seperti pengakuan pihak keluarga Maga Cs. Yang benar adalah pihak keluarga meminta pengamanan dan tentu sebagai pelayanan masyarakat kita berikan, tapi bukan ijin pemasangan papan,” tegas Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu, SIK.
Bayu sendiri menegaskan, itu hanya pengawalan biasa, bukan untuk mendukung pihak keluarga Maga Cs. Karena menurutnya, beberapa hari lalu ada surat masuk ke Polres Bitung meminta untuk pengamanan dan ia mengabulkan.
“Tapi itu hanya pengaman biasa dan tidak ada ijin apalagi ijin pemasangan papan hak milik,” kata Bayu.(en)