
Manado, BeritaManado.com — Keputusan Wali Kota Manado Nomor 46/KEP/03/Setkado/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Manado telah resmi ditandatangani oleh Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA.
Isi keputusan tersebut, yaitu tentang status Kota Manado saat ini yang naik menjadi Tanggap Darurat Bencana Non Alam COVID-19 selama 30 hari mulai dari 3 April sampai 2 Mei 2020.
“Status tersebut dapat diperpanjang kapan saja sesuai kondisi dan kebutuhan pelaksanaan penanganan keadaan darurat bencana di wilayah Kota Manado,” ujar Vicky Lumentut.
Terkait dengan hal tersebut, Vicky Lumentut pun memerintahkan seluruh jajarannya untuk sigap dalam mengawasi wilayahnya masing-masing.
Selain meminta seluruh elemen masyarakat mematuhi anjuran dalam pencegahan COVID-19, Vicky Lumentut pun meminta setiap orang yang baru kembali dari luar daerah untuk sadar betapa pentingnya melakukan isolasi diri.
“Jadi siapa saja, kalau baru kembali dari luar daerah, sampai Manado langsung pulang rumah, isolasi mandiri 14 hari. Pihak keluarga, tolong mengawasi dan melaporkan itu pada pemerintah setempat, nanti akan didata agar kita tahu kondisi wilayah kita,” kata Vicky Lumentut, Senin (6/4/2020).
Selain itu, untuk informasi terbaru terkait COVID-19 di Manado, bisa langsung menghubungi Call Center Manado Siaga 112 yang bisa dihubungi meski saat tidak memiliki pulsa karena layanan tersebut gratis.
(srisurya)