Manado – Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang belum memenuhi syarat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi penyebab utama sehingga Manado masuk 10 besar kota terkotor di Indonesia.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Noldy Lamalo menyarankan Pemkot Manado terus menjalin sinergitas baik dengan Pemprov Sulut untuk mencari solusi penanganan sampah.
“Salah-satunya sinergitas mempercepat pengadaan TPA Regional Ilo-ilo karena selama TPA ini belum berfungsi maka Manado tidak akan pernah lagi meraih adipura,” jelas Noldy Lamalo kepada BeritaManado.com, Jumat (15/2/2019).
Lanjut Noldy Lamalo, Manado sebagai ibukota provinsi maka kepala daerahnya harus menjalin komunikasi baik dengan Pemprov Sulut termasuk kerjasama di bidang lingkungan hidup.
“Karena saya melihat dalam beberapa tahun terakhir kepala daerah di Manado terlalu sibuk dengan agenda politik sehingga mengabaikan masalah lingkungan tidak menjalin hubungan harmonis dengan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” tegas Caleg DPRD Sulut dapil Bitung dan Minut dari Partai Hanura ini sambil mengingatkan.
Sebelumnya diberitakan, Manado masuk 10 kota terkotor yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penilaian Adipura 2018 langsung direspon Wakil Wali Kota Manado Mor Bastiaan.
Menurut Mor, sebenarnya Kota Manado tidak layak disebut sebagai kota terkotor. Sebab, yang dipermasalahkan pada penilaian Adipura untuk kota besar adalah pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang harus sanitary landfill.
“Sejak banjir bandang 2014, TPA di Sumompo sudah tidak mampu menampung sampah yang ada. Sedangkan sistem sanitary landfilladalah setiap ditaruh sampahnya harus ditutup dengan tanah. Lokasi di TPA kita sudah pasti tidak memungkinkan untuk hal tersebut,” ungkap Bastiaan, beberapa waktu lalu.
(JerryPalohoon)