Manado – Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) menetapkan bahwa Kota Manado diharuskan melaksanakan Penghitungan Suara Ulang (PSU). Namun, sesuai putusannya pelaksanaan PSU hanya berlaku di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Manado tepatnya Dapil Singkil-Mapanget.
Saat dikoonfirmasi berkenaan putusan MK tersebut, Kamis (26/6/2014), ketua KPU Manado, Eugenius Paransi membenarkan pelaksanaan PSU itu.
“Memang sesuai putusan MK yang baru saja ditetapkan, Kota Manado wajib melakukan PSU. Tapi hanya di Dapil 3 saja. Dan dalam amar putusan memberikan tenggat waktu 15 hari untuk pelaksanaannya,” tutur Paransi.
Lanjut dikatakannya, pihaknya segera menggelar rapat koordinasi bersama KPU Provinsi Sulut untuk menentukan waktu pelaksanaan PSU.
Selain itu, demi memastikan keamanan dan keutuhan kotak dan surat suara, KPU Manado akan mengundang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan.
“Rencananya Jumat (27/6/2014) besok, kami akan melaksanakan rapat dengan KPU Sulut untuk menetapkan kapan dilaksanakannya PSU. Dan pada pelaksanaannya nanti, Panwaslu akan dilibatkan untuk memeriksa keutuhan dari kotak dan surat suara sebelum dilakukan PSU,” pungkas dosen Fakultas Hukum Unsrat ini. (leriandokambey)