Manado – Banyaknya keluhan dengan adanya penarikan retribusi di pusat kota 45 Manado mendapat tanggapan tegas dari anggota DPRD kota Manado, Henky Kawalo yang menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran.
Dikatakan Kawalo yang juga ketua Pansus perparkiran ini bahwa, kendaraan yang terparkir di dalam wilayah Taman Kesatuan Bangsa (TKB) tidak boleh ditarik retribusi.
Pasalnya, kendaraan-kendaraan tersebut sebelum memasuki kawasan itu, sudah diwajibkan membayar bea parkir. “Masuk harus bayar. Kalau keluar sudah tidak boleh ditagih lagi,” ujarnya.
Kawalo menjelaskan, pihaknya telah mempertanyakan keluhan ini kepada pihak pengelola perparkiran dalam hal ini UPT kota Manado. “Kami sudah meminta penjelasan atas keluhan ini dan UPT berjanji akan menindaklanjuti masalah ini, agar tidak berkepanjangan,” tegasnya.
Selain itu, Kawalo mencurigai bahwa sesuai informasi yang di perolehnya menyebutkan bahwa banyak preman yang berkedok petugas UPT. Dan hal ini sangat disayangkan jika tidak segera sikapi, karena tindakan itu dapat menggangu kenyamanan masyarakat dan merupakan tindakan pelanggaran hukum.(eka)