Bitung – Mabes Polri menyatakan masih menunggu hasil investigasi BPK atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan eks HGU Aertembaga. Mengingat BPK masih melakukan investigasi apakah pengadaan tanah yang digunakan membangun Kantor Pengawasan DKP Kota Bitung itu merugikan negara atau tidak.
Hal ini dikatakan Berty Lumempouw usai berkoordinasi dengan Polda Sulut atas perintah Mabes Polri terkait laporan dugaan korupsi pembebasan lahan eks HGU Aertembaga tahun 2007.
“Sehubungan dengan laporan kasus dugaan korupsi tanah eks HGU Aertembaga, saya sudah mendapat surat dari Mabes Polri untuk memonitoring penanganan perkara tersebut langsung ke Polda Sulut,” kata Lumempouw, Kamis (6/6).
Menurutnya, ia sudah menyurati Kapolda Sulut, bahkan mendatangi langsung dan bertemu Kasubdit Tipidkor Polda Sulut terkait perkembangan penangan kasus tanah eks HGU Aertembaga.
“Hasilnya beliau mengatakan bahwa saat ini mereka lagi menunggu hasil audit investigasi BPK RI apakah ada kerugian negara atau tidak,” kata Lumempouw yang mengaku sementara merampungkan bukunya di Jakarta.
Ia juga mengaku tetap mengawal sejumlah laporan kasus dugaan korupsi, baik yang ia laporkan ke Mabes Polri maupun KPK. “Bahkan mungkin dalam waktu dekat ini saya berencana membuat aksi damai di depan kantor KPK terkait kasus-kasus dugaan korupsi di Kota Bitung agar mendapat perhatian,” katanya.
Sementara itu, pengadaan lahan Kantor Pengawasan DKP Kota Bitung tahun 2007 yang menggunakan tanah eks HGu ini telah ditangani Mabes Polri beberapa waktu lalu. Dimana dalam pengadaan tanah tersebut negara diduga dirugikan sebesar Rp3,5 miliar, namun hingga kini tidak jelas kelanjutan penanganannya.(enk)