AIRMADIDI – Kasus pencemaran lingkungan akibat limbah yang terjadi beberapa waktu lalu, yang dilaporkan oleh Nicolas Luntungan terhadap CV Ake Abadi kepada pihak berwajib, berujung tidak menyenangkan pelapor.
Seperti yang terungkap dari perbincangan beritamanado dengan kuasa hukum pihak CV Ake Abadi, Sonny Holung SH, Senin (12/10), pihaknya telah melaporkan balik Nicolas Luntungan, dengan tuduhan pencemaran nama baik perusahaan. “Ini dilakukan karena hasil test yang dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan Minut melalui surat tertanggal 24 September 2009, menjelaskan bahwa ikan-ikan yang mati di kolam Pak Luntungan, bukan akibat limbah melainkan akibat penyakit dari virus dan bakteri yang menyerang ikan”. tegas Holung.
Masih menurut Holung, pihaknya juga menyesalkan peran dari Dewan Minut yang terkesan melewati batas wewenang dalam masalah ini. “Mestinya Dewan Minut bisa lebih optimal untuk melakukan fungsi kontrol kepada eksekutif, bukan terlibat terlalu jauh pada masalah ini, karena Dewan bukan penyidik”. pungkasnya. (JRY)