Kadispenda Manado, Bismark Lumentut menjelaskan kepada beritamanado (foto beritamanado)
Kadispenda Manado, Bismark Lumentut  (foto beritamanado)

Manado – Meski telah ada Undang-Undang terkait keterbukaan informasi publik (Download: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik), masih saja praktek tidak transparan dilakukan para pejabat pemerintahan di daerah. Salah satunya di Kota Manado.

Lihat saja di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado. Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado, Bismark Lumentut saat diminta data nama-nama hotel dan wajib pajak sepertinya Lumentut enggan memberikan jawaban yang tepat.

Mau minta data setoran hotel per bulan berapa? Hotel apa-apa saja, besaran setoran hotel per bulan, dan wajib pajak? Nanti ya, hubungi Kabid Pajak saja – Bismark Lumentut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado.

Tidak hanya sekali Lumentut terkesan “menolak” permintaan wartawan. Beberapa waktu lalupun saat diminta data keseluruhan penyetoran pajak tahun 2013, dirinya banyak memberikan alasan.

Pada Kabid Pajak Dispenda Manado, Luther Wongkar saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (4/11) ternyata tidak ada. Saat dihubungi via Hadphone tak diangkat, saat di SMS terkait hal tersebut, Luther malah balik “melemparkan” kewenangan itu ke Kadis Penda.

“Langsung deng Kadis. Ok, saya hanya bawahan kalau ada petunjuk Kadis saya laksanakan,” jawab Luther singkat, Jumat (8/11). (Amas Mahmud)




Bagikan: