Manado, BeritaManado.com — Pemilihan Umum 2024 sejatinya bagian dari ajang menentukan siapa pemimpin secara nasional maupun lokal.
Dalam menjalankan asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, seharusnya harus ada koordinasi antara KPU dan Bawaslu.
Terlebih kepada turunannya PPK dan Panwascam hingga adhoc yang wajib menjunjung asas tersebut.
Penegasan ini disampaikan Ketua LSM Kolongan, Rivan Kalalo, Jumat (16/2/2024).
Menurut Rivan, terjadinya pemindahan kotak suara dari TPS ke Gedung Graha Gubernuran adalah sebuah proses yang tidak disertakan dengan berita acara persetujuan antara PPK dan Panwascam.
Dan itu, kata dia, menjadi pelanggaran karena PPK secara sepihak.
“Dalam pelanggaran administrasi Pemilu, Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Secara teknis ketentuan mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu ini, diatur di dalam UU Pemilu; Peraturan KPU (PKPU) pelanggaran administrasi Pemilu merupakan pelanggaran terhadap norma UU Pemilu, Peraturan KPU, dan/atau Keputusan KPU yang mengatur mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilu,” jelas Rivan.
Ia menegaskan, berdasarkan norma UU Pemilu tersebut, selayaknya Bawaslu Kota Manado memberikan pelanggaran administrasi kepada KPU Manado.
“Karena PPK Wenang dengan sengaja tanpa koordinasi memindahkan kotak surat suara ke area yang tidak ditentukan secara berasama-sama,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)