Airmadidi-Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Jembatan Sampiri, berbuntut panjang.
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), Jumat (23/9/2016) meminta Kajari Airmadidi Agus Sirait SH dicopot dari jabatan dan ‘angkat kaki’.
Terpantau, massa bergerak menuju kantor Kejari Minut sekitar pukul 10.00 Wita.
Sayangnya, penyampaian aspirasi akhirnya hanya bisa dilakukan luar kantor kejaksaan diakibatkan Kajari menolak bertemu dengan massa ataupun mengutus perwakilan dengan massa.
Pintu masuk gedung Kejari pun ditutup, serta dikawal ketat aparat kepolisian.
“Penetapan Kadis PU Stevenson Koloway sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Jimmy Tindi.
Menurut Tindi, sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, diskresi keuangan tidak bisa dipidana dimana kesalahan adminsitrasi harus diselesaikan oleh aparat internal (Pemkab Minut).
Selanjutnya, tindakan administrasi keuangan pemerintahan terbuka jika dilakukan tuntutan secara perdata dan tidak harus pidana, aparat dalam melihat kerugian negara harus kongkrit yang benar-benar atas niat mencuri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jika melihat ada indikasi kesalahan administratif biasanya diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan, dan terakhir tidak boleh dilakukan pengumuman sebelum ada penuntutan pengadilan.
“Dalam waktu tiga kali 24 jam kejari harus mundur. Jika tidak kami akan turun dengan massa yang lebih banyak lagi,” teriak Tindi.
Usai menyampaikan tuntan massa kemudian membunarkan diri secara tertib sekitar pukul 12.00 Wita.
Dihubungi terpisah, Kajari Agus Sirait SH, menjelaskan jika ada aspirasi yang memi ta dirinya dicopot, bisa disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Yang menempatkan saya disini adalah Kejagung. Jika ada yang meminta mundur silahkan ke Kejaksaan Agung,” tukasnya.
Terkait, penggeladaham kantor PU Minut, menurut Sirait itu sudah sesuai prosedur.
“Kalau langkah penggeledahan kantor PU Minut yang saya lakukan salah, silahkan lapor, karena kejaksaan juga punya lembaga pengawas internal dalam mengawasi SOP penggeledahan, jika tidak puas silahkan lewat pra peradilan,” tandasnya.(findamuhtar)