Ratahan – Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) merupakan syarat utama untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Lantaran, dari sinilah akan diketahui bagaimana pengelolaan dana tersebut, apakah dilaksanakan dengan baik atau tidak.
Menurut Kaban BPMPD Mitra Desten Katiandagho, dalam laporan pertanggung jawaban, sudah memuat akan pengeluaran dan apa saja yang sudah dibuat oleh ADD. Selain itu, disini akan terlihat jelas apakah memang dana tersebut dikelola sesuai Juknis atau tidak.
“Dalam ADD sudah dibagi-bagi alokasi dana. Ada untuk fisik dan ada untuk operasional. Sehingga dalam pengelolaan, hukumtua tidak akan bingung lagi memakai dana tersebut,” terang Katiandagho.
Dilanjutkannya, sudah ada beberapa desa yang terlambat dalam pencairan hanya karena LPJ terlambat dimasukan. Diharapkan dengan beberapakalinya para hukum tua melakukan Bintek, maka sudah mengerti bagaimana menyusun akan perincian penggunaan dana ADD.
“Dana ini bersumber dari uang negara, maka LPJ merupakan sayarat utama pencairan dan harus wajib dimasukan,” tukasnya. (Rulan Sandag)