Amurang, BeritaManado – Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemanfaatan Dana Desa (Dandes) Lansot Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini tinggal pada pencocokan angka-angka dari APBDes dengan nota pembelanjaan.
Hal ini disampaikan Sekdes Desa Lansot, Friets Rumerung kepada BeritaManado.com pada Rabu (19/10/2016) di Kantor Desa yang masih akan mensinkronkan anggaran.
“Kendala pertama TPK melaporkan adanya pembatalan kegiatan lapen jalan lanjutan sepanjang 61 meter. Tanah yang akan dibuatkan jalan seluruhnya mengambil lahan gereja sedangkan kalau mau digeser telah masuk di wilayah kepolisian Desa Rumoong Atas sehingga harus ada APBDes Perubahan,” ujar Friets Rumerung.
Ditambahkannya kendala kedua yang ada terjadi pada penganggaran bahan tidak sesuai dengan harga dilapangan. Dirinya mencontohkan misalnya material pasir dimana tertata 175.000 saat pengadaan harga meterial sudah bervariasi antara 200.000 sampai 250.000 sehingga harus ada pencocokan dana.
“Sangat disayangkan TPK tidak bersama-sama dengan Sekdes dalam membuat laporan karena memiliki kesibukan dengan pekerjaannya sebagai tukang. Walau laporan dari TPK dan Bendahara sudah masuk namun saya harus menyediakan waktu ekstra untuk mengkonsultasikan kendala dalam pembuatan laporan,” tambah Friets Rumerung.
Untuk diketahui, LPJ dandes Lansot belum dilaporkan ke BPMPD Minsel sehingga pencairan Dandes tahap kedua belum bisa dilakukan. Tidak ada yang menghambat LPJ yang dilakukan oleh Sekdes, namun ada sejumlah kendala dilapanganlah penyebabnya.(TamuraWatung)