TOMOHON, beritamanado.com – Berdasarkan UUD yang menempatkan retribusi sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan kewajiban kepada rakyat, seperti retribusi dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan peraturan daerah. Untuk Kota Tomohon sendiri telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon Novi Politon SE saat membuka sosialisasi peraturan tentang retribusi jasa usaha di Hotel Tulip In, Kamis (03/03/2016) lalu. “Pendapatan Asli Daerah mempunyai peranan penting dalam pembangunan daerah, dengan demikian perlu adanya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tomohon dengan menggali semua potensi yang ada saat ini khususnya retribusi jasa usaha yang pada prinsip dasar retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” kata Politon.
Akan tetapi dalam pelaksanaanya, pungutan terhadap retribusi daerah tidak selalu berjalan maksimal. Hal ini tergambar dari beberapa praktek di lapangan dimana masih ditemukan beberapa sumber retribusi daerah dikelola secara asal-asalan atau tidak profesional. Menariknya dalam sosialisasi ini terungkap untuk realisasi retribusi jasa usaha dari sektor retribusi tempat rekreasi dan olahraga mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun 2015 yaitu sebesar Rp 150.000.000 dimana pada tahun ini menjadi Rp 250.000.000, retribusi terminal dari Tahun sebelumnya Rp 515.000.000 terealisasi Rp 378 479.000 dan pada tahun ini ditargetkan Rp 500.000.000.
Sebagai narasumber Ir Harold Lolowang MSc dengan materi strategi pengembangan potensi retribusi jasa usaha dan pengembangan retribusi jasa usaha pariwisata oleh Kalasina Pandey SSos dan yang hadir para lurah dan masyarakat sebagai pelaku retribusi jasa usaha sebagaimana penyampaian Olivia Elly Pondaag SE selaku Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain. (ray)