Manado, BeritaManado.com — Lilis Suryani Damis Cs, memenangkan sidang Praperadilan dengan Pokok Perkara 07/Pid.Pra/2024/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/7/2024).
Hakim Iriyanto Tiranda, dalam putusannya mengabulkan secara keseluruhan permohonan pemohon, Lilis Suryani Damis.
Menurut Hakim, penangkapan, penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian kepada pemohon cacat dan batal demi hukum.
Hakim juga menegaskan agar Ditreskrimsus Polda Sulut selaku termohon mengembalikan 18 kilogram lebih batangan emas yang disita sebagai barang bukti, dan diserahkan kepada pemohon.
Kuasa hukum pemohon, DR Santrawan Paparang, didampingi Hanafi Saleh SH bersama tim, bersyukur dengan putusan tersebut.
Menurut Santrawan, putusan itu menunjukkan hukum dan keadilan sudah menemukan jalannya.
“Jadi ini bukan hanya kemenangan pemohon, tapi kemenangan rakyat Indonesia, khususnya warga Sulut,” tandasnya.
Pihak Pemohon, Lilis Suryani Damis bersyukur dengan putusan hakim.
“Alhamdulilah, Tuhan mendengar doa kami,” ujar Lilis yang terisak tangis karena bahagia.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengungkap kasus penyelundupan 19 emas dengan nilai belasan miliar rupiah, di Bandara Sam Ratulangi Manado, Selasa (23/4/2024).
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dua orang pria dan satu perempuan.
Ketiga pelaku tersebut berinisial LS (58), MR (35), keduanya warga Kecamatan Tikala, sedangkan RH (36), warga Kecamatan Tuminting.
Pengungkapan ini dibeberkan Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ganda M. H. Saragih, dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Rabu (24/4/2024).
(Alfrits Semen)