Airmadidi-Baru tujuh bulan memimpin Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong, terus menuai simpati serta pujian.
Baru-baru ini, masyarakat Likupang pun mengapresiasi Bupati Panambunan atas pembangunan tanggul pemecah ombak di Kecamatan Likupang Timur (Liktim) yang dinilai sangat membantu masyarakat pesisir karena tidak lagi mengalami banjir rob akibat pasang air laut.
“Kehadiran proyek tersebut membuat kami merasa nyaman. Sejak dulu kami sering ketakutan, apalagi saat cuaca ekstrim, biasanya rumah-rumah kami jadi banjir karena air laut, tapi sekarang sudah tidak,” ungkap Rizwar, bersama warga pesisir pantai Liktim lainnya.
Apa yang disampaikan para masyarakat, menurut legislator Hj Sarhan Antili adalah hal yang wajar.
Pasalnya, proyek yang ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan, bisa tuntas.
“Lebih membanggakan lagi, proyek ini dikerjakan sudah melebihi volume awal sesuai kontrak. Dan ini sangat baik. Apalagi proyek tersebut dibawah pengawasan langsung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Antili.
Sementara itu, bupati Vonnie Anneke Panambunan dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (13/9/2016) menepis kabar bahwa proyek tersebut bermasalah.
Panambunan kembali menegaskan bahwa proyek tanggap darurat bencana yang mekanismenya tak harus melalui proses tender, seperti yang dilaporkan LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
“Dasar pelaksanaan dimaksud tertuang dalam Peraturan Kepala BNPB nomor 6A tahun 2011 tentang penggunaan dana siap pakai. Juga mengacuh pada Perpres nomor 54 pasal 38 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 dan perubahan keempat Perpres nomor 54 pasal 38 ayat 4 tahun 2015 tentang pekerjaan memungkinkan untuk penunjukan langsung,” jelas Panambunan didampingi Kepala BPBD Minut dr Rossa Tidajoh dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD Steven Solang ST.
Panambunan menambahkan, proyek senilai Rp15 miliar tersebut, sesuai kontrak hanya dibangun sepanjang 590 meter tanpa gorong-gorong, namun Panabunan meminta untuk dibuatkan gorong-gorong agar fungsi tanggul pemecah ombak lebih baik lagi.
Panambunan pun mengaku bingung, kenapa sampai proyek tersebut dipermasalahkan di tengah program kerja Presiden RI Joko Widodo yang ingin melakukan pembangunan dari daerah pinggiran.
“Saya ingin masyarakat di pesisir tidak kena bencana. Makanya proyek ini dikerjakan cepat, tanpa tender. Itu pun atas aturan yang ada. Lalu, kenapa dipermasalahkan? Ada apa ini? Kalau proyek ini fiktif atau mark up, bisa saja digugat. Tapi ini semua kan sudah sesuai aturan,” sesal Panambunan degan raut kecewa.
Disisi lain, PPK Steven Solang ST menambahkan, total proyek pembangunan tanggul pemecah ombak senilai Rp20 miliar yang dikerjakan swakelolah oleh PT Manguni Makasiow di beberapa lokasi yaitu di Kelurahan Sarongsong I Kecamatan Airmadidi, Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Desa Tiwoho Kecamatan Wori, Desa Kema I Kecamatan Kema, dan Desa Maen Kecamatan Likupang Timur.
“Yang di Likupang timur itu anggarannya Rp15 miliar dan sudah tuntas dikerjakan,” kata Solang.(findamuhtar)