Bitung—Aktivis lingkungan Kota Bitung, Andrah Lihawa mengaku bingung dan heran diwilayah pemukiman penduduk ada lokasi pembuangan limbah bungkil dari perusahaan pengolah minyak kelapa. Apalagi libah tersebut diduga menjadi bahan timbunan yang dicampur dengan material tanah tanpa ada kajian apalagi ijin dari instansi terkait.
“Kenapa sampai ada tempat pembuangan limbah bungkil di lingkungan I Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian. Apa memang wilayah Wangurer menjadi tempat pembuangan limbah bungkil oleh perusahaan pengolah minyak kelapa,” ujar Manager Operasional Lembaga Lingkungan Hidup Cagar Hijau ini.
Padahal menurutnya, sampai saat ini Kota Bitung tidak ada lokasi yang dikhususkan untuk menampung limbah perusahaan seperti limbah bungkil dan batubara. “Ini harus ditelusuri karena setau saya hingga saat ini belum ada ijin yang dikeluarkan Pemkot soal penetapan suatu lokasi di Kota Bitung sebagai tempat pembuangan limbah,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kredibilitas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung dalam menjalankan tuganya. Mengingat masalah pembuangan limbah tiap perusahaan harus dikontrol setuap saat, jangan sampai ada yang membuang sembarangan seperti yang terjadi di lingkungan I Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian.
“Kalau memang dilokasi tersebut tempat pembuangan limbah, apa sudah ada kajian lingkungan. Mengingat lokasi tersebut ada dibibir pantai dan tidak menutup kemungkinan mencemari laut,” katanya.
Lihawa meminta agar pihak kepolisian bertindak mencari tahu kenapa sampai ada limbah bungkil di Wangurer, serta perusahaan yang terlibat sesuai dengan UU lingkungan hidup. “Saya juga meminta pimpinan BLH Kota Bitung dipecat karena tidak mampu melakukan pengawasan dan tentu ini sangat mencoreng nama baik Kota Bitung yang selama ini digaungkan pro lingkungan,” tegasnya.(enk)