Jakarta, BeritaManado.com – Usai melalui berbagai pertimbangan, pemerintah resmi menetapkan dan menambah dua hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha.
Jika sebelumnya pemerintah menetapkan libur nasional Idul Adha pada Kamis 29 Juni 2023, kini bertambah dua hari cuti, yakni 28 dan 30 Juni 2023.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, hal ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Keputusan itu tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Memutuskan mengubah cuti bersama tahun 2023,” demikian isi Keputusan Bersama yang dikutip Suara.com, Selasa (20/6/2023).
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 16 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Usulan Penambahan Hari Libur
Kabar terkait penambahan hari libur ini diawali dari pernyataan Menpan-RB yang menyebut soal usulan agar tanggal 28 Juni menjadi hari cuti bersama, selain libur nasional 29 Juni.
Sebabnya, ada perbedaan penetapan Idul Adha 2023 antara pemerintah dan Muhammadiyah, di mana Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Rabu 28 Juni 2023.
Sementara melihat bahwa tanggal 30 Juni merupakan hari ‘kejepit’, libur Idul Adha pun diusulkan untuk ditambah lagi.
Aspek Pertimbangan Pemerintah
Usulan ini pun sampai ke Sekretariat Negara, dengan mempertimbangkan beberapa aspek utama.
Ditegaskan Menpan-RP, pertimbangan ini tidak hanya berdasarkan usulan dari Muhammadiyah saja, namun demi kebaikan bersama masyarakat Indonesia.
Libur anak sekolah pada akhir bulan Juni 2023 juga menjadi variabel lain yang dipertimbangkan.
Dalam pertimbangan pemerintah, penambahan hari libur maka akan menambah quality time bersama keluarga.
Variabel lain yang dipertimbangkan adalah terkait dengan pergerakan ekonomi ke daerah.
Menpan-RB menyampaikan, penambahan hari libur akan memunculkan pergerakan masyarakat ke daerah yang nantinya dapat mendorong pemerataan ekonomi di berbagai kawasan.
Demikian segala aspek yang ada dipertimbangkan guna mengakomodir kepentingan seluruh warga negara, di mana semua diharapkan dapat menikmati keuntungan dari hari libur yang ditetapkan ini.
(jenlywenur)