Manado-Kalangan pekerja sektor swasta di Manado diingatkan, libur fakultatif dalam rangka perayaan tahun baru cuma 1 hari, yaitu pada Senin 31 Desember 2012.
Namun Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Manado, Ato Bullo SH MM, berharap pemilik usaha bisa fleksibel dalam menentukan tanggal, karena sifat libur ini fakultatif.
“Bisa saja bukan tanggal 31, karena kalau toko misalnya pada tanggal itu masih banyak yang belanja, pelaku usaha bisa fleksibel,” tandas Ato belum lama pada beritamanado.
Dia juga mengatakan, penetapan libur tahun baru nantinya akan berupa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Pastinya pemerintah mengatur tanggalnya pada 31/12, bukan 2/1/2013. (alf)