Manado- “Amanat dari pada UU No. 32 Tahun 2004 yaitu mendekatkan Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat yang berorientasi pada pendekatan fungsi bukan pada pendekatan struktural,” kata Liando.
Hal ini disampaikannya terkait dengan pertanyaan wartawan beritamanado dimana ada beberapa staff ahli dan staff Khusus di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
“Seharusnya staff Khusus serta staff Ahli dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Itulah yang dinamakan dengan pendekatan struktural untuk memperkuat fungsi dalam menjalankan roda pemerintahan. Dan itupun tidak bersentuhan dengan kepentingan politik,” lagi katanya.
Sebab, Semisalnya masih Liando “Di lingkungan pemprov Sulut yang terjadi yaitu pembagian kue politik yang sudah jauh dari ketentuan yang ada. Semisalnya staff Khusus bidang informasi pemprov yang ada saat ini. Apakah tidak bertentangan dengan dinas infokom. Berarti dengan hal ini bisa diindikasikan lemahnya Kinerja dinas terkait, atau sudah diberlakukan mosi tidak percaya sehingga digunakan staff Khusus,” Kritis Liando.
“Kalau sudah seperti itu maka akan terjadi pembengkangan anggaran. Sebab staff-staff seperti ini semuanya akan digaji. Sementara tugas mereka tidak jelas. Buktinya sampai saat ini apa yang dilakukan,” lagi kritikan Liando.
“Seharusnya pemerintah Provinsi tidak perlu melakukan hal seperti ini. Tapi memberdayakan seluruh jajaran SKPD-SKPD yang ada guna meningkatkan pelayanan menuju pada pelayanan yang diinginkan masyarakat yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat sulut yang merupakan hakikat dari otonomi daerah,” saran Liando sekaligus menutup pembicaraan dengan beritamanado.(gn)
Manado- “Amanat dari pada UU No. 32 Tahun 2004 yaitu mendekatkan Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat yang berorientasi pada pendekatan fungsi bukan pada pendekatan struktural,” kata Liando.
Hal ini disampaikannya terkait dengan pertanyaan wartawan beritamanado dimana ada beberapa staff ahli dan staff Khusus di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
“Seharusnya staff Khusus serta staff Ahli dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Itulah yang dinamakan dengan pendekatan struktural untuk memperkuat fungsi dalam menjalankan roda pemerintahan. Dan itupun tidak bersentuhan dengan kepentingan politik,” lagi katanya.
Sebab, Semisalnya masih Liando “Di lingkungan pemprov Sulut yang terjadi yaitu pembagian kue politik yang sudah jauh dari ketentuan yang ada. Semisalnya staff Khusus bidang informasi pemprov yang ada saat ini. Apakah tidak bertentangan dengan dinas infokom. Berarti dengan hal ini bisa diindikasikan lemahnya Kinerja dinas terkait, atau sudah diberlakukan mosi tidak percaya sehingga digunakan staff Khusus,” Kritis Liando.
“Kalau sudah seperti itu maka akan terjadi pembengkangan anggaran. Sebab staff-staff seperti ini semuanya akan digaji. Sementara tugas mereka tidak jelas. Buktinya sampai saat ini apa yang dilakukan,” lagi kritikan Liando.
“Seharusnya pemerintah Provinsi tidak perlu melakukan hal seperti ini. Tapi memberdayakan seluruh jajaran SKPD-SKPD yang ada guna meningkatkan pelayanan menuju pada pelayanan yang diinginkan masyarakat yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat sulut yang merupakan hakikat dari otonomi daerah,” saran Liando sekaligus menutup pembicaraan dengan beritamanado.(gn)