Manado – Ratusan warga ex penghuni kampung bobo tuminting menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (9/5/2017) kemarin.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Aryati Rahman mengatakan aksi tersebut efek dari merasa segitu kecewa terhadap keputusan majelis hakim pada sidang putusan sela. Karena setelah menunggu sidang seharian.
“Jadwal 10 pagi dan mulai jam 4 sore, warga ex kampung bobo tuminting merasa sangat kecewa terhadap keputusan majelis hakim pada sidang putusan sela hari ini. Karena setelah menunggu lama, 12 kali tertunda,” ujar Rahman.
Rahman menguraikan gugatan perdata dalam perkara In Casu warga kampung Bobo dinyatakan ditolak. Begitu lamanya proses persidangan ini membuat warga dan pihak kuasa hukum LBH Manado merasa ada indikasi kecurangan yang dimainkan dalam proses ini.
“Karena pada kenyataanya ada warga yang juga memiliki sertifikat hak milik diatas tanah yang di klaim Hanny Walla yang kemudian mengakibatkan digusurnya 347 kepala keluarga. Hingga saat ini mereka terlunta hidupnya tanpa kepastian,” tukasnya.
Diketahui, Saat pembacaan putusan tadi warga melakukan walk out sebelum hakim menuntaskan pembacaan putusan, wargapun sempat demo secara refleks di depan PN Manado. (risatsanger)