Manado – Melihat perkembangan pro kontra pemilihan Kapolri yang telah di tetapkan sebagai tersangka (Tsk) Korupsi oleh KPK.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado berpendapat seharusnya BG alias Gunawan legowo untuk mengundurkan diri.
“BG mundur saja, karena tidak patut seorang Kapolri yang notabene diharapkan menjadi kemudi penegakkan hukum di Indonesia malah tersangkut kasus korupsi. Dikategorikan sebagai extra ordinary crime di negeri ini. Mau dibawa kemana kapal hukum negeri ini,” kata Kepala divisi Nonlitigasi LBH Manado, Aryati Rahman kepada BeritaManado.com
LBH Manado menyakini di institusi Polri masih banyak orang berkompeten untuk menjadi Kapolri, lebih bersih dan berintegritas.
Semua pihak, diminta Rahman untuk jangan melihat posisi pemilihan Kapolri dari sisi politisnya saja, karena mencegah jauh lebih baik dari mengobati.
“LBH Manado mengapresiasi sikap KPK yang langsung merilis status BG sebelum dia benar-benar menjadi Kapolri,” tuturnya.
Lanjutnya, jika sampai pada level pemilihan Kapolri saja rakyat tidak jeli ditakutkan akan berdampak buruk bagi penegakan hukum sebab di tingkat kepolisianlah pintu gerbang penegakkan hukum itu.
Dirinya mencontohkan di Sulawesi Utara saja ketika pimpinan Polda tidak mampu memimpin dengan baik maka marak terjadi kejahatan dilakukan justru oleh oknum polisi.
Dalam catatan akhir tahun 2014 LBH manado merilis kasus kejahatan melibatkan oknum kepolisian sebanyak 26 kasus dan membuka 2015 telah ada juga kasus melibatkan oknum kepolisian dengan memilih Kapolri yang teruji track recordnya.
“Semoga Institusi Kepolisian Negeri ini semakin baik sehingga aka nada proses penegakkan hukum yang lebih baik di negeri ini,” tandasnya. (risat)