Minut, BeritaManado.com – Sidang perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan dengan terdakwa aktifis bernama Norris Tirayoh, terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minut.
Rabu (11/3/2020) dalam agenda duplik (tanggapan) atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minut, terdakwa Norris keberatan atas pasal yang didakwakan dan tuntutan Jaksa Kejari Airmadidi, dimana pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), bahwa terdakwa didakwa dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan sanksi pidana ponografi.
Pasalnya, sebelum itu Norris dipidana atas dakwaan dan tuntutan pasal tentang UU ITE sebagaimana dalam dakwaan tunggal dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Sidang tersebut dipimpin Nur Dewi Sundari SH dengan anggota Vera Kaurong SH MHum dan Haryanto Mamonto SH.
“Dakwaan dan tuntutan JPU, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik muatan penghinaan. Dan sanksi pidana pornografi sebagaimana bunyi pasal 45 ayat (1) UU no.19 tahun 2016 tentang muatan yang melanggar kesusilaan, harus batal demi hukum,” ucap terdakwa dalam duplik, keberatan atas pasal dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
Terdakwa dengan kerendahan hati memohon agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan membebaskan-nya dari dakwaan dan tuntutan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa dan apabila majelis hakim berpendapat lain agar putusan seadil-adilnya.
Diketahui, JPU Devi Anggreta SH dalam tuntutannya, terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah ditahan dan atau denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dengan agenda selanjutnya putusan pada pekan depan.
(***/Finda Muhtar)