Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Lawan Upah Tak Sesuai UMP, ini 11 Pernyataan Sikap FSPMI

by Dirangga Erga
Senin, 13 Maret 2023, 16:16 pm - Updated on Kamis, 16 Maret 2023, 23:05 pm
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 1share
Orasi FSPMI di kantor DPRD Provinsi Sulut

Manado, BeritaManado.com — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan 11 Poin tuntutan melalui aksi demo di depan Kantor DPRD Provinsi Sukut.

Koordinator aksi demo Sanni Lungan mengungkapkan, dari 11 poin tersebut pihaknya sangat menaruh perhatian serius terhadap komitmen buruh untuk menolak Undang-undang cipta kerja serta memperjuangkan hak-hak buruh terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah di tetapkan.

“Kami melawan pembayaran upah di bawah UMP, ” tegas Sanni Senin, (13/3/2023) di Kantor DPRD Provinsi Sulut.

Berikut 11 poin pernyataan sikap FSPMI:

  1. Tolak Cipta Kerja
  2. Segera sahkan RUU PRT
  3. Tolak RUU Kesehatan
  4. Bentuk tim pencari fakta untuk investigasi forensic penerimaan pajak di Ditjen Pajak Keuangan
  5. Segera membentuk DESK Ketenagakerjaan
  6. Tolak Upah murah
  7. Turunkan harga bahan pokok
  8. Tindak tegas dan pidanakan pengusaha yang melanggar hak normatif pekerja;
  • Membayar upah di bawah UMP
  • Perhitungan upah lembur yang tidak sesuai regulasi yang berlaku
  • Cuti tidak diberikan
  1. Tindak tegas dan pidanakan perusahaan yang tidak menyetor iuran BPJS
  2. Segera membayar upah PDAM Kabupaten Minahasa Utara
  3. Kadisnaker Provinsi Sulut segera selesaikan permasaalahan normatif yang sampai sekarang tidak terselesaikan.

(Erdysep Dirangga)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: dprd sulutSanni Lengansulut

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.