
Manado, BeritaManado.com — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan 11 Poin tuntutan melalui aksi demo di depan Kantor DPRD Provinsi Sukut.
Koordinator aksi demo Sanni Lungan mengungkapkan, dari 11 poin tersebut pihaknya sangat menaruh perhatian serius terhadap komitmen buruh untuk menolak Undang-undang cipta kerja serta memperjuangkan hak-hak buruh terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah di tetapkan.
“Kami melawan pembayaran upah di bawah UMP, ” tegas Sanni Senin, (13/3/2023) di Kantor DPRD Provinsi Sulut.
Berikut 11 poin pernyataan sikap FSPMI:
- Tolak Cipta Kerja
- Segera sahkan RUU PRT
- Tolak RUU Kesehatan
- Bentuk tim pencari fakta untuk investigasi forensic penerimaan pajak di Ditjen Pajak Keuangan
- Segera membentuk DESK Ketenagakerjaan
- Tolak Upah murah
- Turunkan harga bahan pokok
- Tindak tegas dan pidanakan pengusaha yang melanggar hak normatif pekerja;
- Membayar upah di bawah UMP
- Perhitungan upah lembur yang tidak sesuai regulasi yang berlaku
- Cuti tidak diberikan
- Tindak tegas dan pidanakan perusahaan yang tidak menyetor iuran BPJS
- Segera membayar upah PDAM Kabupaten Minahasa Utara
- Kadisnaker Provinsi Sulut segera selesaikan permasaalahan normatif yang sampai sekarang tidak terselesaikan.
(Erdysep Dirangga)