
Airmadidi-Setelah melakukan pengejaran selama satu hari, Polsek Dimembe akhirnya berhasil menciduk P, pelaku penikaman terhadap korban Verawati Tuwaidan (33) warga Desa Winetin Jaga IV Kecamatan Talawaan pada Minggu (26/6/2016) malam di Desa Warisa.
Kapolsek Dimembe AKP Saguh Rianto mengatakan, pelaku telah ditangkap di wilayah Amurang, Minahasa Selatan (Minsel).
“Pelaku telah diamankan dengan posisi terakhir wilayah Amurang dan saat ini sudah diamankan di Polsek Dimembe,” ujar Rianto.
Sebelumnya diberitakan diduga hanya karena cemburu, korban ditikam pada punggung kiri bagian belakang korban yang menyebabkan korban langsung terjatuh dan meninggal dunia.
Tersangka terancam kena pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(findamuhtar)
