Manado – Demonstrasi besar-besaran penolakan pertambangan biji besi dan pasir besi oleh PT MMP (Mikro Metal Perdana) di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara pekan lalu diseriusi DPRD Sulut dengan menggelar hearing bersama stake holder terkait. Namun sayang hearing yang digelar Senin (21/7/2014) sore, tak dihadiri pemerintah kabupaten Minahasa Utara.
Meski demikian hearing yang dipimpin wakil ketua Deprov Arthur Kotambunan menghadirkan Dinas ESDM, BLH dan Dinas Pariwisata Sulut tetap dilanjutkan menghasilkan 3 kesimpulan, salah-satunya DPRD akan melakukan konsultasi kepada kementerian lingkungan hidup dan ESDM.
“Kesimpulan hearing lainnya yakni pembentukan Pansus dan pertemuan dengan Pemkab Minut bersama stake holder terkait yaitu Kadis PU, Kadis ESDM dan biro hukum menindaklanjuti keputusan MA yang melarang pertambangan di Pulau Bangka,” ujar Arthur Kotambunan didampingi Jhon Dumais, Victor Mailangkay, Imanuel Budiman, Cindy Wurangian dan Eddyson Masengi.
Sebelumnya, Angelina Batuna, mewakili pengusaha pariwisata Sulut mengungkapkan hasil pertemuan dengan Kepala PTUN bahwa ijin pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Minut kepada PT MMP telah gugur. “60 hari sesudah keputusan MA tertanggal 20 Maret 2014, ijin pertambangan otomatis sudah dicabut,” tegas Batuna. (jerry palohoon)