Airmadidi-Kabar mengenai adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (Dandes) tahun 2016 di sejumlah desa di Minahasa Utara (Minut), ikut ditanggapi Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu.
Kepada BeritaManado,com, Umbase menjelaskan bagaimana mekanisme pelaporan Dandes itu sendiri, sampai ke tahap pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka.
“Untuk dana desa ini ada pendampingan, kemudian dilaksanakan. Dalam proses pelaksanaan juga harus ada pengawasan dan pemeriksaan yang terus menerus. Makanya Inspektorat punya tim audit atau tim pemeriksa ke seluruh desa yang ada,” jelas Umbase, Kamis (14/9/2017).
Menurut Umbase, jika setelah proses pembangunan kemudian timbul dugaan penyimpangan dana, warga berhak melaporkan masalah tersebut, baik kepada pendamping desa, Inspektorat maupun kepolisian dan kejaksaan sekalipun.
“Baik polisi maupun kejaksaan berhak menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk,” kata Umbase.
Namun demikian, ada poin yang bisa menjadi kesempatan kedua bagi hukum tua untuk membenahi ‘kesalahan’ dalam penggunaan dana desa, khususnya kesalahan secara administrasi.
Umbase menjelaskan, setelah ada laporan warga, maka pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan turun ke desa yang dimaksud untuk menghitung keuangan dan realisasi di lapangan terkait pemanfaatan dandes.
“Pemerintah kan sudah ada MoU (penandatanagan nota kesepahaman) dengan BPK. Jika ada kesalahan, maka BPK akan periksa lalu keluarkan hasil. Hasil itu ditindaklanjuti oleh hukum tua. Artinya, kalau ada salah, ya harus diperbaiki dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan BPK. Kalau tidak, itu yang bisa diproses hukum,” jelas Umbase.
Masih menurut Umbase, tidak semua laporan terkait dana desa adalah benar. Disisi lain Umbase memaklumi kekurangan hukum tua terkait hitung-hitungan anggaran khususnya terkait pembangunan fisik.
“Kalau hanya masalah administrasi saja lalu dipidana, saya kira akan banyak sekali hukum tua yang masuk penjara. Namun, kita pahami bahwa tidak semua masyarakat adalah pendukung dari hukum tua terpilih dan itu wajar saja sebagai fungsi kontrol bagi penggunaan dandes itu sendiri,” tutup Umbase.(findamuhtar)