Kepala Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Masyarakat Doly Marentek S,Sos, MAP
Mitra, BeritaManado.com – Setiap desa penerima Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diminta menempelkan laporan akhir pemanfaatan Dandes tahun 2015 di papan pengumuman desa yang berada di kantor-kantor hukum tua.
“Laporan akhir harus ditempelkan di papan pengumuman desa sehingga pemanfaatan Dandes secara umum diketahui masyarakat,” tegas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerinatahan Desa (BPMPD) Mitra Drs Piether Owu ME melalui Kepala Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Masyarakat Doly Marentek S,Sos, MAP, Selasa (12/1/2016).
Sama halnya dengan pemanfaatan Dandes tahun 2016. Dijelaskan Marentek, pemerintah desa juga wajib menempelkan laporan rencana pemanfaatan Dandes di papan pengumuman desa.
“Kalau sejak awal penggunaan Dandes ini sudah disampaikan secara transparan kepada masyarakat, maka tidak ada riak-riak di masyarakat, sebab warga sebagai salah satu pengontrol penggunaan Dandes tahu persis pemanfaatan dan rencana pemanfaatan Dandes,” tukasnya.
Tambahnya, untuk Dandes tahun 2016 di 35 Desa di Mitra dengan nilai Rp81,3 miliar lebih, saat ini sementara dalam perampungan Peraturan Bupati (Perbup). Ditargetkan, proses pencairan Dandes sudah dilaksanakan pada bulan April mendatang.
“Kepada seluruh desa penerima diharapkan dapat mengelolah Dandes dengan mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 21 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan Dandes tahun 2016 yakni fokus pada prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” pesanya. (rulansandag)