Minsel, BeritaManado.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang Kanwil Kemenkumham Sulut menggelar kegiatan upacara memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024, pada Sabtu 27 April 2024.
Peringatan HBP tahun ini, mengambil tema ‘’Pemasyarakatan Pasti Berdampak’’.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kalapas Amurang Fentje Mamirahi.
Dalam kesempatan ini, Kalapas Amurang membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
“60 Tahun umur Pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah ke depan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia,” kata Menkumham, seperti dibaca Kalapas Amurang.
“Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi,’’ ucapnya.
Lebih lanjut, kata Kalapas, peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan.
“Ini selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman depan Kantor Lapas Amurang dan diikuti oleh seluruh jajaran Lapas Amurang beserta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minahasa Selatan.
Perwakilan Forkopimda yang hadir di kegiatan ini, yakni Polres Minsel, Secaba Rindam XIII Merdeka, Kejari Minsel, Koramil Amurang dan Pol PP Minsel.
TamuraWatung