Manado, BeritaManado.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH, melantik dan mengambil sumpah Kejari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kotamobagu dan Kejari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tomohon, Kamis (30/1/2020).
Pengambilan sumpah dan serah terima jabatan ini dilakukan di Aula Sam Ratulangi Lt 4 Kejaksaan Tinggi Sulut.
Mutasi ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep- IV- 853/C/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor: PRINT-40/P.1/Cp.3/1/2020 tanggal 23 Januari 2020.
Adapun pejabat yang di lantik dan diambil sumpahnya yakni Hadiyanto, SH sebagai Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggantikan Dasplin, SH MH yang telah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bontang.
Immanuel Richendryhot, SH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak menggantikan Edy Winarko SH MH yang telah di mutasikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lebak di Rangkasbitung.
Sementara itu, dalam sambutanya Kejati Sulut mengingatkan kembali 7 poin arahan dari Jaksa Agung RI:
-Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang di tangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
-Penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.
-Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun asest aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai tidak terurus, atau di kuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
-Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas tugas Kejaksaan.
-Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK), dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
-Diperlukam sistem comolain and handing management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum pada masyarakat.
-Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja efektif dan efisien, harus dapat di implementasikan dalam skala nasional.
“Semoga 7 poin arahan dari Jaksa Agung ini dihayati dan dilaksanakan oleh jajaran lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulut,” kata Andi Arief.
Adapun yang menghadiri acara ini para Asisten, Kabag tata usaha, para Kejari se Sulut, dan pejabat struktural eselon IV, V dan staf Kejati Sulut, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sulut, Ny. Nurhayati Andi Muh Iqbal Arief beserta jajaran.
(***/DimasKoesnan)