Ratahan – Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) periode 2015-2020 mendatang, sejumlah calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh Kabupaten/Kota di Sulut sudah mulai mengajukan diri ke Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.
Tentunya, para calon tersebut harus sesuai dengan peraturan yang ada khususnya tempat tinggal atau domisili berdasarkan UU nomor 15 tahun 2012 tentang asas domisili calon penyelenggara.
Ironisnya, yang terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sejumlah calon Panwaslu yang telah mendaftar, identitasnya tidak sesuai dengan daerah tersebut atau tinggal di daerah yang lain. Bahkan, hal tersebut sudah terjadi sejak Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu.
Hal ini membuat pengamat politik dan pemerintahan Kabupaten Mitra angkat suara. Salah satunya, Sonny Rundengan yang mengkritik keputusan Timsel Bawaslu karena dianggap tidak ketat dalam melakukan seleksi sehingga bisa melanggar undang-undang yang ada.
“Baru awal saja sudah melanggar apalagi jika melaksanakan tugas nanti. Saya mengatakan seperti ini karena sudah terbukti dari pelaksanaan Pileg kali lalu dan hasilnya pun banyak pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Dilanjutkannya, waktu Pileg lalu ada sekitar 3 orang yang disinyalir tidak memenuhi syarat atau tempat tinggalnya bukan di Mitra. “Kalau perlu tim seleksi melakukan verifikasi tempat tinggal calon Panwaslu karena ada tiga orang yang tidak berdomisili di Mitra namun di Minahasa,” beber Rundengan, lalu mengatakan, disinyalir juga para calon tersebut memakai KTP siluman.
Rundengan mengimbau, Timsel Bawaslu juga harus mengevaluasi kinerja panwaslu pada Pileg kali lalu yang juga menjadi calon peserta Panwaslu Mitra untuk Pilgub 2015 mendatang.
“Ironis kalau bawaslu masih mempertahankan tiga personil Panwaslu Mitra yang diragukan integritasnya. Ini dibuktikan dengan pemilu legislatif ada pernyataan dari Panwaslu kalau tidak ada pelanggaran sama sekali, sedangkan realitas di lapangan terjadi pelanggaran dimana-mana,” tukasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan harian ini, Devisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sulut Samsurijal AJ Musa mengatakan, nanti ada ruang tanggapan atau keluhan masyarakat untuk memberi masukan kalau ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan setelah hasil pengumuman seleksi berkas.
“Saya juga mengimbau masyarakat sebaiknya memberikan tanggapan atau keluhan secara tertulis yang bisa dibaca oleh Timsel untuk dijadikan bahan pertimbangan, karena ini berlanjut dari tahun lalu,” tuturnya.
Dikatakannya, ruang tersebut akan dibuka sejak pengumuman hasil seleksi lulus berkas dari peserta. “Malam ini (kemarin, red) akan diumumkan bagi peserta yang lulus seleksi. Untuk itu, ruang keluhan tersebut dibuka sejak pengumuman hingga 9 Desember mendatang atau selama satu minggu,” jelasnya.
Nantinya, tim seleksi akan mengkaji dan mengklarifikasi lagi kebenaran dari keluhan masyarakat tersebut. “Kalau memang melanggar persyaratan tentu calon peserta tersebut tidak bisa dipertahankan atau digugurkan. Tapi keputusannya bukan secara pribadi namun keputusan bersama dengan tim seleksi,” pungkasnya. (rulandsandag)