Bitung – Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kota Bitung mengamankan tiga kapal ikan, Jumat (9/1/2015) lalu. Ketiga kapal itu diamankan ketika sementara membongkar muatan di dermaga PT Putra Jaya Kota (PJK) di Jalan Tandurasa Lingkungan I Kecamatana Aertembaga karena diduga melanggar aturan Kementerian Kelautan.
“Ketiga kapal itu kita amankan karena melanggar Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yakni transship,” kata Kasie Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, Salman Mokoginta, Selasa (13/1/2015).
Mokoginta menjelaskan, ketiga kapal itu adalah KM Nusantar 8 dengan ukuran mesin 172 GT, KM Tip 102 dengan ukuran 86 GT dan KM Jaya Bali Bersaudara 92 dengan ukuran 144 GT. Dan diduga kuat ketiga kapal itu melakukan praktek transship yang saat ini tak diperbolehkan lagi seiring diterbitkannya Permen Nomor 57.
“Pengamanan ketiga kapal itu bukan tanpa dasar, karena kami telah mengintai dan mengawasi gerak-gerik mereka. Dan hasilnya ketiganya terbukti melakukan praktek transship sehingga kita amankan,” katanya.(abinenobm)