BITUNG—Pihak BKDD Bitung betul-betul menunjukkan jika pihaknya serius dalam menegakkan disiplin PNS yang ada di lingkup Pemkot Bitung. Buktinya, ada 5 PNS yang dikabarkan terancam dipecat karena dianggap melanggar aturan disiplin dan bakal dikenakan sangsi tegas.
”Sesuai PP 32 Tahun 2009, tentang pemecatan PNS kelima pegawai tersebut sudah memenuhi unsur,untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Kabid Pengawasan BKDD Kota Bitung, Jerry Kalalo.
Menurut Kalalo, kelima PNS yang terancam dipecat tersebut ada di tiga instansi yakni 3 diantaranya di Dinas Dikpora dan 1 di RSUD Manembo-nembo, serta seorang lagi di Badan Lingkungan Hidup (BLH). ”Kelima PNS tersebut telah melakukan pelanggaran disipiln tidak masuk kantor lebih dari tiga bulan dan itu sangat fatal,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Kalalo, jika berpedoman pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sudah tidak bisa ditolerir lagi sebab dalam setahun mereka absen lebih dari 3 bulan. Ditambah lagi sejumlah pelanggaran lainnya yang tidak bisa diberikan pengertian.(en)