Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menegur secara tertulis pengelola Hotel IB di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, karena lalai mengawasi pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di situ sampai mereka jajan bakso keliling lewat celah pagar.
“Sudah (sudah ditegur –redaksi),” ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata, Ifan lewat pesan Whatsapp, Kamis (29/7/2021) di Jakarta.
Dalam surat teguran tertulis yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Gumilar Ekalaya, bahwa Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyebut pengelola Hotel IB tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2020 tentan Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Oleh karena itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberi teguran tertulis kepada pengelola Hotel IB.
“Apabila Saudara tidak mengindahkan teguran tertlis tersebut, akan dikenai tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian surat teguran tertulis bernomor 2925/-1.858.2 tanggal 27 Juli 2021.
Surat teguran tertulis ini bermula dari beredarnya video beberapa pasien Covid-19 yang sedang jalani isolasi mandiri di Hotel IB berolah raga sambil berjemur di halaman hotel.
Mereka kemudian membeli bakso gerobak keliling melalui celah pagar tanpa sepengetahuan pengelola hotel. Mereka kemudian menyantap bakso bersama-sama.
Video itu kemudian membuat ramai dunia maya.
Aparat berwenang DKI Jakarta kemudian mencari penjual bakso yang belakangan diketahui bernama Misun untuk di swab PCR.
Hasil swab Misun negative Covid-19.
(rds)