Ratahan — Pelaku dugaan penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) di Desa Esandom Dua, Kecamatan Tombatu Timur, akhirnya diringkus Polsek Tombatu, Minggu (1/11/2020).
Peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Minggu, sekitar pukul 19.30 Wita, di rumah seorang warga berinisial G yang merayakan hari ulang tahunnya di Desa Esandom Dua, yang merupakan teman pelaku dan korban.
Di saat itulah terjadi selisih paham antara pelaku berinisial N (19) dan korban berinisial J (17), keduanya warga desa yang sama di Kecamatan Tombatu Timur dan saling mengenal satu sama lain.
Pelaku yang tidak terima atas perlakuan korban, langsung lari ke arah dapur untuk mengambil pisau yang kemudian dipakainya untuk menganiaya korban.
Pelaku menghadiahkan korban empat luka tusuk ke arah dada, bagian paha kanan dan kiri, sebelum akhirnya langsung melarikan diri.
Mendengar laporan tersebut, Kapolsek Tombatu, Ipda Woltein Carlos, langsung memerintahkan anggotanya berjumlah 5 personil untuk mengamankan pelaku.
“Anggota Polsek Tombatu berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 21.30 Wita. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Tombatu untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono, lewat Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Hasbi.
Adapun menurutnya, situasi masih kondusif, sebab Kapolsek Tombatu bersama anggota telah mengimbau masyarakat untuk tenang dan menyerahkan proses hukum terhadap pelaku kepada Polres Mitra.
Demikian juga di Puskesmas Towuntu, Kecamatan Pasan, di mana Kapolsek Ratahan, Kompol Ronny Tumalun, bersama anggota juga mengimbau keluarga korban untuk sepenuhnya menyerahkan perkara ini kepada pihak Kepolisian.
“Tindak lanjut kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan,” tutup Iptu Muhammad Hasbi.
(Jenly Wenur)