
Amurang, BeritaManado — Seorang tersangka cabul, K (66), warga Desa Rap-Rap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Senin (17/9/2018) diamankan Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan.
Tersangka K diamankan pihak Kepolisian, karena diketahui telah melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi Anggrek (nama disamarkan) (11), yang tercatat sebagai seorang siswi Sekolah Dasar.
Menindaklanjuti laporan aduan dari keluarga korban, personil Piket SPK Polsek Tumpaan pun segera melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka.
“Usai menerima laporan kasus cabul dari pihak keluarga korban, kami pun segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka,” lanjut Kapolsek Iptu Duwi Galih SIK.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, mengungkapkan bahwa perbuatan cabul dilakukan tersangka selama 4 (empat) kali dengan bujukan uang.
“Korban diiming-imingi uang belasan hingga puluhan ribu rupiah. Dan tersangka masih terikat hubungan darah dengan korban,” kata Kapolsek Duwi Galih.
Dari hasil visum oleh pihak medis dinyatakan bahwa korban mengalami luka robek di bagian kemaluan akibat benda tumpul.
“Hasil VER diketahui korban mengalami luka robek di alat kemaluannya akibat benda tumpul. Untuk tersangkanya saat ini telah kami tahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek Duwi Galih.
(***/TamuraWatung)