Minsel, BeritaManado.com – Beberapa waktu lalu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang melaksanakan kegiatan Skrining TBC Metode Chest X-ray (Mobile Rontgen) kepada Tahanan dan Narapidana.
Aksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.6-PK.06.07-710 terkait kegiatan Active Case Finding/ACF.
“Beberapa waktu lalu, 242 orang warga binaan telah dilakukan pemeriksaan,” kata Kalapas Amurang, Fentje Mamirahi, Senin (6/11/2023).
“Kami bekerjasama dengan vendor terkait dan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan,” ujarnya.
Adapun tujuan kegiatan ini, menurut Fentje, adalah untuk mengoptimalkan angka penemuan kasus TBC secara aktif dan masif pada kelompok komunal yang berisiko tinggi/rentan terhadap penularan/penyebaran di dalam komunitas khususnya Lapas/Rutan.
“Kegiatan ini turut diawasi langsung oleh Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut melalui Risman Soemantri, selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan,” tutur Fentje.
Lapas Amurang, kata Fentje, berusaha untuk menekan penyebaran dengan melakukan skrining agar mengetahui atau menemukan secara aktif pada warga binaan sehingga memungkinkan penurunan tuberkolosis lebih dini dan berpotensi juga menurunkan angka penularan kepada orang lain.
“Harapan dari kegiatan ini agar kasus TBC di Lapas dapat diminimalisir, karena penularan TBC sangat cepat,” tukas dia.
Sedangkan isi penghuni di Lapas itu sangat penuh bisa overkapasitas, jadi bila ada satu temuan di dalam satu sel dapat segera ditangani dan diberikan pengobatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Skrining TBC Metode Chest X-ray (Mobile Rontgen) adalah lanjutan dari kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya yaitu skrining gejala oleh petugas kesahatan Lapas Amurang.
TamuraWatung