Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Boltim

LAKRI Pertanyakan Kendis Syahbandar Kotabunan

by redaksibm
Jumat, 14 Oktober 2022, 16:28 pm
in Boltim
A A
  • 2shares
Mobil dinas yang disoal LAKRI

Boltim, BeritaManado.com – Direktur Bidang Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Andy Riyadhi pertanyakan kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dipinjam pakai oleh Kepala Syahbandar Kotabunan disulap plat nomornya menjadi plat hitam.

Riyadhi mengatakan, Mobil yang diduga disulap plat nomornya oleh Kepala Syahbandar tersebut jenis mitsubishi double cabin warna putih dengan plat nomor awal (merah) DB 8186 N dan diganti menjadi plat hitam dengan nomor Plat yang sama yaitu DB 8186 N.

“Seharusnya untuk  mengganti plat nomor milik pemkab Boltim harus melalui prosedur, namun diduga pihak Kepala syahbandar melakukan itu dengan  sengaja tanpa melalui prosedur yang jelas,” kata Riyadhi

Sebenarnya penggunaan atau merubah plat kendaraan dari merah ke plat hitam oleh pejabat yang bersangkutan itu bisa dilakukan dengan cara melakukan permohonan ke Ditlantas atas rekomendasi dari Dir Intelkam Polda Sulut dengan melampirkan Fisik Kendaraan, FC BPKB, FC STNK dan SK jabatan yang ditandatangani oleh Bupati atau gubernur,

Sesudah itu nantinya akan keluar STNK khusus dan plat nomor khusus, sementara itu untuk pejabat boltim yang menggunakan STNK khusus dan plat nomor khusus ada kodenya huruf terkait di plat tersebut, yaitu dengan kode huruf akhir PN.

Riyadhi juga menambahkan, apabila pemilik kendaraan kedapatan menggunakan plat nomor yang tidak resmi alias palsu, maka dapat ditindak oleh pihak kepolisian dengan dasar Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Pada peraturan-peraturan itu, apabila terbukti sang pemilik kendaraan menggunakan nomor yang tidak sah dikeluarkan pihak kepolisian dapat didenda dengan maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan,” ucap Riyadhi

Sementara itu Kepala Syahbandar Kotabunan Christian W Egam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (13/10/2022) pukul 18.30 Wita terkait persoalan di atas tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

(AndryMohama)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: LAKRILAKRI Boltimpenyalagunaan kendaraan dinas

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.