Boltim, BeritaManado.com – Direktur Bidang Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Andy Riyadhi pertanyakan kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dipinjam pakai oleh Kepala Syahbandar Kotabunan disulap plat nomornya menjadi plat hitam.
Riyadhi mengatakan, Mobil yang diduga disulap plat nomornya oleh Kepala Syahbandar tersebut jenis mitsubishi double cabin warna putih dengan plat nomor awal (merah) DB 8186 N dan diganti menjadi plat hitam dengan nomor Plat yang sama yaitu DB 8186 N.
“Seharusnya untuk mengganti plat nomor milik pemkab Boltim harus melalui prosedur, namun diduga pihak Kepala syahbandar melakukan itu dengan sengaja tanpa melalui prosedur yang jelas,” kata Riyadhi
Sebenarnya penggunaan atau merubah plat kendaraan dari merah ke plat hitam oleh pejabat yang bersangkutan itu bisa dilakukan dengan cara melakukan permohonan ke Ditlantas atas rekomendasi dari Dir Intelkam Polda Sulut dengan melampirkan Fisik Kendaraan, FC BPKB, FC STNK dan SK jabatan yang ditandatangani oleh Bupati atau gubernur,
Sesudah itu nantinya akan keluar STNK khusus dan plat nomor khusus, sementara itu untuk pejabat boltim yang menggunakan STNK khusus dan plat nomor khusus ada kodenya huruf terkait di plat tersebut, yaitu dengan kode huruf akhir PN.
Riyadhi juga menambahkan, apabila pemilik kendaraan kedapatan menggunakan plat nomor yang tidak resmi alias palsu, maka dapat ditindak oleh pihak kepolisian dengan dasar Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Pada peraturan-peraturan itu, apabila terbukti sang pemilik kendaraan menggunakan nomor yang tidak sah dikeluarkan pihak kepolisian dapat didenda dengan maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan,” ucap Riyadhi
Sementara itu Kepala Syahbandar Kotabunan Christian W Egam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (13/10/2022) pukul 18.30 Wita terkait persoalan di atas tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
(AndryMohama)