Bitung—Klaim masyarakat adat Manembo-nembo dan Tanjung Merah atas lahan eks HGU PT ASA di Tanjung Merah dianggap tidak akan menghambat realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Bitung. Kendati lahan tersebut memang telah diplot untuk menjadi lokasi KEK nantinya, namun Asisten I Pemkot Bitung, Fabian Kaloh menganggap tindakan pendudukan lahan tersebut tidak akan menghambat proses KEK.
“Mau tanah adat, mau tanah HGU atau milik rakyat tidak akan mempengaruhi pelaksanaan lokasi tersebut sebagai wilayah KEK,” tegas Kaloh.
Karena menurut Kaloh, KEK bukan untuk dikuasai oleh pemerintah, sebab pemerintah lebih ke arah menyiapkan kawasan industrinya. Jadi menurutnya, jika nantinya investor akan membangun industri dikawasan tersebut maka harus membayar tanah tersebut kepada pemilik.
“Jadi jangan salah presepsi soal masalah lahan eks HGU yang memang kita telah persiapkan untuk wilayah KEK nantinya, karena memang pemerintah tidak mengambil alih lahan tersebut kemudian menyerahkan ke investor,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika memang nantinya tanah tersebut diputuskan milik masyarakat adat Manembo-nembo dan Tanjung Merah maka silakan para investor melakukan negoisasi harga dengan masyarakat.(en)