Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Bolmong Raya

Lagi, Tokoh Adat Pertanyakan Draft Usulan ‘Perda Lembaga Adat’

by Zumi Paputungan
Rabu, 16 Oktober 2019, 16:06 pm
in Bolmong Raya
A A
  • 30shares

Kotamobagu – Tokoh adat Bolmong Raya (BMR) A.R Mokoginta, kembali mempertanyakan tentang draft usulan soal peraturan daerah (perda) kelembagaan adat, yang menurutnya telah diusulkan kepada para legislator (anggota dewan) DPRD Kota Kotamobagu periode sebelumnya, sejak tahun 2018 lalu.

“Karena, anggota dewan yang baru terpilih sudah dilantik maka kami mempertanyakan lagi, tentang tindak lanjut draft usulan tersebut kepada anggota dewan yang baru dilantik ini,” ujar mantan Pj. Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ini kepada media, Rabu (16/10/2019).

Sebelumnya, di tahun 2018 dirinya yang juga merupakan tokoh adat di Bolmong raya (BMR) bersama beberapa tokoh adat lainnya, yakni Syahrial Damopolii, Longki Mokoginta, dan Holid Makalalag, atas inisiatif bersama telah memasukkan draft usulan perda kelembagaan adat kepada pimpinan dewan.

“Pak Ishak Sugeha saat itu yang menerima, tapi sampai saat ini tidak ada kabar lagi, seperti apa perkembangannya hanya sempat dibahas sekali di awal tahun 2019,” tambahnya.

Menurutnya, rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sempat dibahas awal 2019 di DPRD Kotamobagu ini, memang sifatnya mendesak untuk dimiliki daerah kota kotamobagu yang hukum adatnya masih kuat.

“Selama ini pemberian gelar adat, pemberian sangsi adat, dan sebagainya tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur, sehingga rentan masalah. Saya mencontohkan, jika pemberian sangsi adat kepada seseorang ditolak oleh orang tersebut, yang bersangkutan merasa keberatan maka bisa bermasalah hukum karena tidak ada peraturan jelas yang mengatur serta mengikat,” tambahnya.

Dirinya menegaskan, bahwa bukan adatnya yang bermasalah, tapi dasar hukum kelembagaannya yang dipertanyakan.

“Makanya perlu ada peraturan daerah (perda) kelembagaan adat, agar tidak serampangan membawa-bawa nama adat bolaang mongondow untuk kepentingan-kepentingan terselubung yang hanya sesaat, nah tugas dewan untuk turut merealisasikan perda tersebut dengan kewenangan yang mereka miliki,” ujar pensiunan birokrat ini kepada media.

Dirinya pun menambahkan, bahwa siap untuk berdiskusi terkait hal tersebut, dengan siapapun yang ingin mendapat pencerahan soal perda kelembagaan adat tersebut.

‘Selama ini edukasi ke masyarakat soal tersebut masih kurang, padahal soal perda kelembagaan adat ini merupakan hal yang penting dimiliki di suatu daerah yang adatnya masih kuat, maka masyarakat harus tahu soal ini, secara terang benderang,” tutupnya. (Fzp)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 30shares
Tags: AR. Mokogintatokoh adat

Berita Terkini

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

13 Mei 2025

Meifa Warokka Konsisten Lakukan Rehabilitasi Remaja Minahasa Dari Berbagai Kecanduan

13 Mei 2025

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.