
Bitung – Kasus cabul terhadap anak dibawah umur di Kota Bitung seakan tiada habisnya.
Baca: Menduda Sembilan Tahun, Yan Nekat Cabuli Siswi SD
Buktinya, dalam pekan ini, ada tiga kasus cabul yang dilaporkan ke Polsek Maesa yang melibatkan orang terdekat dan korbannya mulai dari usia sembilan hingga 16 tahun.
Baca: Pria Ini Tega Cabuli Anaknya dari Usia Tujuh Tahun
Dan, Sabtu (20/01/2018), kembali jajaran Polsek Maesa menerima laporan soal dugaan cabul yang diduga dilakukan seorang ayah kandung inisal FP alias Fen (43) warga Kecamatan Maesa terhadap anaknya, Jingga (16).
Berdasarkan laporan, Sabtu dinihari sekitar pukul 04.30 Wita, Fer bersama anaknya yang duduk di kelas dua SMA itu pulang ke rumah setelah menghadiri sebuah acara, sedangkan sang ibu belum pulang karena masih bekerja.
Fer langsung tidur di lantai ruang tamu dan anaknya tidur diatas kursi. Tak lama kemudian anaknya berpindah tempat tidur, dari kursi pindah ke samping pelaku.
Pelaku kemudian memeluk dan menggerayangi tubuh korban hingga membuka bajunya. Namun disaat pelaku akan ditindih, sang anak menolak hingga aksi itu dilaporkan ke ibu korban.
Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin menyatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan cabul itu dan pelaku sudah diamankan.
“Yang melapor ibu korban, Sabtu siang,” kata Kamidin, Minggu (21/01/2018).
Kamidin juga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari dokter mengingat sang ibu mengaku korban saat ini sudah hamil dua bulan.
“Itu yang kami masih didalami, apakah kehamilan korban karena pelaku atau bukan,” katanya.
Pun demikian, kata Kamidin, pelaku tetap dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Intinya pelaku sudah kita amankan dan tinggal menunggu hasil visum,” katanya.
(abinenobm)