Amurang—Terhitung Sabtu (29/12) esok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Minahasa Selatan mendapat cuti bersama dalam rangka menyongsong Tahun Baru 2013. Hanya dua hari masuk kantor setelah cuti bersama dalam rangka Natal 25 Desember 2012. Kembali, PNS diliburkan. Dan baru akan masuk Kamis (3/1) pekan depan.
Dari informasi yang dihimpun BeritaManado.com bahwa libur atau cuti bersama PNS sudah menjadi hak mereka. Hanya saja, banyak PNS yang kumabal. Artinya, kumabal diartikan sudah diliburkan. Masih juga malas masuk kantor. Padahal, sudah cukup dan toleransi Pemkab Minsel untuk PNS pada umumnya.
‘’Nah, tinggal bagaimana melihat hal diatas. Kalau sesuai juknis bupati Tetty Paruntu. Bahwa, PNS hanya mengikuti cuti bersama selama empat hari. Kalau pun ada PNS yang kumabal atau belum masuk kantor. Maka, dipastikan akan ada sanksi sesuai PP 53 tahun 2010,’’ ujar Roy Mandey, SH salah satu Kabid di BKDD Minsel.
Menurutnya, ini juga sesuai aturan yang berlaku bagi PNS. Jadi, tak ada kompromi kalau PNS malas. Maka akan diterapkan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010.
‘’PNS yang ada di semua SKPD, apabila tidak masuk kantor tanggal 3 Januari. Maka, kepala SKPD jangan sampai menyimpan absennya. Sering terjadi, bilamana PNS tidak masuk, mereka telpon orang dekat untuk mengisi absen. Dengan demikian, lolos sudah dari jerat sanksi untuk PNS yang malas tersebut,’’ sebut Mandey. (and)