MANADO – Usulan Pemkot Manado untuk mengenakan biaya Rp 3 juta pada pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perijinan Jasa Umum, dipastikan ditolak DPRD Kota Manado.
Serempak, anggota Komisi B Dekot Manado yang membidangi perekonomian, diantaranya, Royke Anter, Lili Binti, Sonny Lela, Syarifudin Saafa dan Bobby Daud, secara tegas menolak usulan perda baramas tersebut.
“Usulan biaya IMB Rp 3 juta per meter, lagi-lagi tidak masuk akal. Selama ini IMB per meter Rp 850 ribu saja, banyak masyarakat ogah mengurusnya, apalagi Rp 3 juta. Sudah pasti banyak masyarakat akan susah mengurus IMB kalau semahal ini. Jadi dipastikan kami komisi B akan menolak usulan ini,” tegas Syarifudin Saafa kepada beritamanado, Senin (14/03).
Saafa berharap pemerintah kota dalam mengejar PAD tidak mengusulkan perda yang terlalu membebani rakyat, karena menurutnya pemerintah bisa mengoptimalkan pendapatan dari sumber pajak lainnya seperti pajak parkir dan pajak kendaraan bermotor. (jry)