Manado, Beritamanado.com – Respon cepat Kepolisian di Manado berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan di Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting Manado yang terjadi pada Minggu (18/9/2022) malam.
Diketahui Alpha Resmob On The Road (ROTR) Sat Reskrim Polresta Manado berhasil menangkap lelaki berinisial M (26) warga Kelurahan Tumumpa Manado yang disinyalir melakukan penganiayaan dengan senjata tajam sehingga korban atas nama Edward Manopo (28) warga sekampungnya meninggal dunia.
Dikonfirmasi Beritamanado.com Senin (19/9/2022) Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan perihal tersangka pembunuhan telah diamankan polisi.
“Pelaku dalam pengaruh minuman keras, dan faktor dendam pribadi,” ujar Sugeng.
Dikatakan Sugeng, Tim Alpha ROTR yang berpatroli langsung merespon kejadian tersebut dan menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku ditangkap sesaat usai kejadian, dari tangan pelaku diamankan barang bukti sajam jenis pisau penikam dengan panjang 30cm,” jelas Sugeng.
Korban tewas akibat mengalami luka tikaman di bagian punggung, kepala, dada, pinggang kanan dan kiri, dan perut sebelah kanan.
Berdasarkan data pihak kepolisian kronologi kejadian bermula pada hari Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 23.30 Wita, Korban dengan pelaku berada ditempat acara ulang tahun salah satu warga di Kelurahan Tumumpa.
Korban yang tak sengaja menyenggol kaki pelaku yang sedang duduk sehingga pelaku merasa kurang senang atas kejadian tersebut.
Saat korban di jalan pulang sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, diduga pelaku M yang menaruh dendam terhadap korban dan sudah dalam pengaruh miras mengikuti korban dari acara tersebut.
Salah satu saksi melihat pelaku yang mencabut sajam jenis pisau penikam dari pinggangnya dan lantas menganiaya korban. melihat korban sudah mengalami luka tikaman saat itu juga warga langsung korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Siti Maryam namun nahas nyawa korban tidak tertolong.
Untuk diketahui kasus ini sementara ditangani penyidik Satreskrim Polresta Manado. Pengakuan tersangka ke pihak Kepolisian menyebut pelaku dendam karena istrinya pernah ditempeleng oleh korban.
Deidy Wuisan