Bitung – Ratusan eks karyawan PT Samudera Sentosa (SS), Kamis (7/2) sore kembali mendatangi kantor DPRD. Kedatangan ratusan eks karyawan PT SS untuk mengikuti rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A terkait pembayaran pesangon yang tak kunjung direalisasikan.
Menurut Reki Asia perwakilan karyawan, masih ada 137 orang karyawan yang belum menerima pesangon. “Total karyawan ada 758 orang, tapi 139 orang sudah dibayar lewat Rusdi Makahinda,” kata Asia.
Asia sendiri mengaku mendapat kuasa dari 137 orang karyawan eks PT SS. Dan jumlah tersebut yang sementara diperjuangkan untuk mendapat pesangon seperti 139 orang yang telah dibayar PT SS beberapa waktu lalu.
“Jumlah pesangon yang diterima berfariasi, demikian juga lama bekerja. Ada yang 1 tahun dan 5 tahun bekerja,” katanya.
Ia sendiri mengaku, PT SS lewat kuasa hukumnyan, Wempi Mekel SH sudah berjanji akan membayar pesangon bulan Desember 2012. Tapi Mekel menunda akan merealisasi Januari, tapi hingga bulan Februari belum juga ada tanda-tanda jika PT SS akan membayar pesangon tersebut.
“Janji yang diucapkan Bapak Mekel sebagai kuasa hukum PT SS disaksikan Asisten I, Fabian Kaloh dan Disnakertrans,” katanya.
Sementara itu, rapat dengar pendapat ini tidak membuahkan hasil karena kuasa hukum PT SS tidak hadir dengan alasan tidak menerima undangan dari sekertariat DPRD.
Akibatnya, Victor Tatanude yang memimpin rapat dengar pendapat kembali menjadwalkan untuk menggelar pertemuan, Jumat (8/2) pukul 2.00 Wita.
Ikut hadir dalam rapat dengar pendapat ini Asisten I dan Kadisnakertrans, Oktaf Kandoli.(enk)