BITUNG — Kembali dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut hukum dalam persidangan kasus dugaan korupsi retribusi IMB PT Pelindo, yang menyeret HS alias Ade meringankan. Dimana sidang yang dipimpinan hakim ketua, Bambang Setianto SH. MH, didamping hakim anggota, Erents Ulaen SH. MH dan Ali Murdiat SH, Kamis (21/7) menghadirkan saksi dari Dinas Tata Ruang Kota Bitung, yakni Bendahara Pengeluaran, Jenny Laloan dan Bendahara Penerimaan, Olga Rattu.
Dalam sidang tersebut kedua saksi mengaku jika dana sebesar Rp 250 juta diambil oleh Laloan dan Hendrik Sakul atas petunjuk Ade yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang (Kadistaru) ke PT Pelindo dalam bentuk cek. Kemudian cek tersebut langsung dicairkan ke Bank Mandiri kemudian keduanya langsung menyetorkan ke Kas Daerah di Bank Sulut.
“Tapi dana yang disetor tidak seluruhnya karena telah dipotong Rp 10 juta sesuai petunjuk Kadistaru sebagai biaya jasa teknik pengukuran dan pemetaan IMB,” ujar Laloan.
Sementara itu, Ade yang hadir mengenakan kemeja putih lengan pendek dipadu celana hitam duduk berdampingan dengan kuasa hukumnya yakni Nico Walone SH, Michael Yakobus SH. MH dan Jefferson Petonengan SH. Dimana Ade dan ketiga kuasa hukumnya dengan setia mendengar kesaksikan kedua stafnya tersebut yang jelas-jelas meringankan karena uang Rp 10 juta yang tidak disetor memang untuk fee sesuai dengan aturan.
Sidang ketiga Ade ini tidak pernah sepi, karena sejumlah masyarakat serta LSM dan wartawan kota Bitung selalu mengikuti jalannya sidang mulai dari pertama digelar. Malah disidang ke tiga ini, nampak salah satu personil komisi A DPRD kota Bitung, Viktor Tatanude ikut hadir menyaksikan jalannya sidang.
“Saya datang kemari untuk memberikan dukungan kepada Ade dan apa yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan daerah,” kata Tatanude.
Tak hanya itu, malah Tatanude mengatakan, Ade sangat wajar apabila diberikan penanguhan penahanan. Mengingat tenaga Ade sangat dibutuhkan oleh Pemkot Bitung karena sampai saat ini masih menjabat kepala SKPD, apalagi menurutnya Ade tidak akan melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti.
“Saya sendiri mampu menjaminnya,” tegas Tatanude. (en)