Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Lagi, Dua Saksi Ringankan HS

by redaksibm
Kamis, 21 Juli 2011, 19:50 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Kota Bitung
A A
  • 0share
Jalannya persidangan tadi siang (foto beritamanado)

BITUNG — Kembali dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut hukum dalam persidangan kasus dugaan korupsi retribusi IMB PT Pelindo, yang menyeret HS alias Ade meringankan. Dimana sidang yang dipimpinan hakim ketua, Bambang Setianto SH. MH, didamping hakim anggota, Erents Ulaen SH. MH dan Ali Murdiat SH, Kamis (21/7) menghadirkan saksi dari Dinas Tata Ruang Kota Bitung, yakni Bendahara Pengeluaran, Jenny Laloan dan Bendahara Penerimaan, Olga Rattu.

Dalam  sidang tersebut kedua saksi mengaku jika dana sebesar Rp 250 juta diambil oleh Laloan dan Hendrik Sakul atas petunjuk Ade yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang (Kadistaru) ke PT Pelindo dalam bentuk cek. Kemudian cek tersebut langsung dicairkan ke Bank Mandiri kemudian keduanya langsung menyetorkan ke Kas Daerah di Bank Sulut.

“Tapi dana yang disetor tidak seluruhnya karena telah dipotong Rp 10 juta sesuai petunjuk Kadistaru sebagai biaya jasa teknik pengukuran dan pemetaan IMB,” ujar Laloan.

Sementara itu, Ade yang hadir mengenakan kemeja putih lengan pendek dipadu celana hitam duduk berdampingan dengan kuasa hukumnya yakni Nico Walone SH, Michael Yakobus SH. MH dan Jefferson Petonengan SH. Dimana Ade dan ketiga kuasa hukumnya dengan setia mendengar kesaksikan kedua stafnya tersebut yang jelas-jelas meringankan karena uang Rp 10 juta yang tidak disetor memang untuk fee sesuai dengan aturan.

Sidang ketiga Ade ini tidak pernah sepi, karena sejumlah masyarakat serta LSM dan wartawan kota Bitung selalu mengikuti jalannya sidang mulai dari pertama digelar. Malah disidang ke tiga ini, nampak salah satu personil komisi A DPRD kota Bitung, Viktor Tatanude ikut hadir menyaksikan jalannya sidang.

“Saya datang kemari untuk memberikan dukungan kepada Ade dan apa yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan daerah,” kata Tatanude.

Tak hanya itu, malah Tatanude mengatakan, Ade sangat wajar apabila diberikan penanguhan penahanan. Mengingat tenaga Ade sangat dibutuhkan oleh Pemkot Bitung karena sampai saat ini masih menjabat kepala SKPD, apalagi menurutnya Ade tidak akan melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti.

“Saya sendiri mampu menjaminnya,” tegas Tatanude. (en)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.