Tomohon – Ladys Turang, personel Fraksi Partai Golkar (F-PG) Kota Tomohon dipercayakan untuk memimpin Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Perkotaan Kota Tomohon. Sementara untuk posisi wakil ketua dijabat oleh Norma Nangka dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dan sekretaris Drs Paulus Sembel.
Pansus ini sebagai tindaklanjut dari sidang paripurna DPRD Kota Tomohon Senin, 25 Februari 2013 tentang Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Kota Tomohon yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Andy Sengkey SE bersama Wakil Ketua Marthen Manopo SH dan Dra Vonny Paat.
Sebelumnya, dalam penyampaian pemandangan umum dari Fraksi Gerakan Nurani Rakyat yang disampaikan Melkysedek Tangkawarow SE, Fraksi PDI Perjuanagan oleh Drs Johanis Wilar, Fraksi Partai Golkar oleh Rineke Kilis dan Fraksi Partai Demokrat oleh Dra Telly Sondak menerima dan menyetujui Ranperda Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Kota Tomohon untuk di bahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan, Ranperda tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan merupakan bagian yang sangat penting dalam mendukung gerak Pemerintah Kota Tomohon tahun ini dan tahun-tahun mendatang sebagai dasar pemungutan seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Ranperda tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan ini menjadi motor yang berfungsi ganda yaitu sebagai budgeter dan regulator. Fungsi budgeter yakni digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta fungsi regulator sebagai alat pengatur untuk tujuan stabilisasi perekonomian dan sumber-sumber pendapatan dalam kemasyarakatan,” ungkap Eman.
Ditambahkannya, untuk meningkatkan kontribusi penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan terhadap total penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon perlu dilakukan beberapa langka. “Diantaranya peningkatan intensifikasi pemungutan jenis Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan kemudian dilakukan ekstensifikasi dengan jalan memberlakukan jenis Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada. (req)