
Manado, BeritaManado.com — Komisi II DPRD Sulut, Rabu (4/11/2020) hari ini melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali.
Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Sulut Cindy Wurangian, dalam kunjungan tersebut hal menarik yang diperoleh adalah terkait bagaimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di awal tahun 2019 ini telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk tata kelola minuman fermentasi dan destilasi khas Bali atau dikenal dengan Arak Bali.
“Yang sebenarnya di daerah kita di Sulut sama dengan Cap Tikus, hal yang sama selama ini belum terstandar atau belum legal. Tapi Pemprov Bali sudah mengambil langkah itu untuk melegalkan yang mengatur seluruh proses baik distribusi, proses dari petani bahan dasar, masuk ke koperasi yang diatur pemerintah dan disuport pemerintah, kemudian sampai ke pabrik dan dijual ke pasaran, sehingga jelas tata kelolanya,” ungkap Cindy Wurangian.
Dengan hasil yang diperoleh dari Kunker tersebut, ditambahkan srikandi Partai Golkar Sulut ini, bisa menjadi contoh untuk Sulut agar Cap Tikus bisa dijadikan produk resmi pemerintah.
“Karena sampai saat ini di Sulut produk ini masih dikuasai pihak swasta. Kalau bisa pemerintah yang mengelola maka petani bisa terjamin. Misalnya dari pengaturan harga pasar harus ditambah sekian persen untuk petani. Juga di pasaran nanti diatur misalnya restoran atau tempat-tempat lain wajib menjual produk itu, jadi bisa dikatakan pemerintah akan terlibat penuh,” harap Wurangian.
Untuk itu, sekembalinya dari Pulau Dewata, kata legislator Dapil Minut-Bitung ini, Komisi II DPRD Sulut akan mengusulkan ke Dinas Koperasi Sulut untuk bisa diseriusi dan mensuport.
“Tapi harus dipikirkan sebaik mungkin jangan hanya jadi konsep saja,” tegasnya.
(AnggawiryaMega)