Tomohon – Reaksi keras langsung dikumandangkan kubu Yayasan DS AZR Wenas terkait klaim YPTK (Yayasan Perguruan Tinggi Kristen) GMIM yang menyatakan bahwa UKIT Tomohon saat ini sah milik mereka.
Melalui Sekretaris Yayasan DS AZR Wenas Jolly Sualang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, apa yang diungkapkan YPTK tersebut tidak benar. Bahkan menurutnya, salinan putusan MA tersebut belum diterima oleh pihaknya. “Sampai dengan saat ini kami belum menerima surat salinan putusan MA tersebut. Makanya kami tetap berpegang pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan, Kementerian Agama serta Kopertis Wilayah IX Sulawesi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, surat dari Menteri Pendidikan Nasional nomor 220/D/O/2007 tentang alih kelolah UKIT dari YPTK GMIM Tomohon kepada Yayasan DS AZR Wenas dimana salah satunya menimbang bahwa berdasarkan surat keputusan Ketua Badan Pekerja Sinode GMIM No K.1426/UM.IA.17/2007 tertanggal 3 Oktober 2007 telah diusulkan permohonan alih kelolah penyelenggaraan UKIT dari YPTK GMIM ke Yayasan GMIM DS AZR Wenas. Surat Kementerian Pendidikan Nasional juga menyetujui alih kelolah UKIT dari YPTK kepada Yayasan DS AZR Wenas dengan 12 program studi.
“Selanjutnya adalah surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 23 Juni 2011 tentang pengesahan akta pendirian YPTK GMIM, pada poin ketiga menyatakan jika YPTK GMIM yang mengelola aset tanah dan bangunan milik GMIM telah dibubarkan oleh Badan Pekerja Sinode (BPS) GMIM dengan berita acara tertanggal 2 Februari 2006 dan Keputusan Pengadilan Negeri Tondano tentang pembubaran yayasan-yayasan GMIM No.W14-Dd.AT.04.10-95 tanggal 8 Februari 2006,” tukasnya.
Lanjut dikatakannya, untuk surat dari Kementerian Agama tertanggal 11 April 2011 berbunyi perihal usul ujian negara S2 yang dialamatkan kepada Pdt Prof DR WA Roeroe pada poin ketiga, dimana menyatakan bahwa Ditjen Bimas Kristen memberikan izin penyelenggaraan Program Pascasarjana S2 UKIT dengan Nomor DJ.III/Kep/HK.00.5/382/2010 tanggal 3 September 2010 dikelolah oleh Gereja GMIM dibawah naungan Yayasan DS AZR Wenas sehingga jelas bahwa calon peserta ujian negara S2 yang diusulkan oleh UKIT dibawah naungan Yayasan DS AZR Wenas.
“Sementara untuk Kopertis Wilayah IX Sulawesi tertanggal 29 September 2011 menyatakan, YPTK GMIM adalah sah, namun merupakan yayasan perorangan baru dan tidak ada hubungannya dengan UKIT. Artinya, UKIT yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional adalah yang diselenggarakan oleh Yayasan GMIM DS AZR Wenas yang dipimpin oleh Pdt Dr Hein Arina MTh sebagai Rektor,” tegasnya.
Disinggung soal adanya upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak YPTK GMIM, menurut Sualang hal tersebut tidak beralasan. “Apa yang akan mereka eksekusi. Bangunan dan aset? Itu tidak bisa karena aset dan bangunan serta logo adalah milik gereja. Apa mereka akan mengeksekusi milik gereja,” pungkasnya. (iker)