
Manado — Aksi yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terkait kasus pemecah ombak di Likupang, Kamis (3/5/2018) pagi hingga siang tadi turut diikuti dua kubu massa.
Kubu Laskar Manguni Indonesia (LMI) dalam aksinya menuntut Kejati Sulut dengan tegas memproses kasus pemecah ombak, diantaranya segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak diduga bertanggungjawab tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kubu lainnya datang dari gabungan organisasi masyarakat (ormas) dan yang mengatasnamakan masyarakat Minahasa Utara.
Mewakili Koalisi Mapalus dan masyarakat Minahasa Utara, Steven Pep Kembuan mengatakan, kehadiran mereka di Kejati Sulut dalam rangka mendukung pihak Kejati dalam melaksanakan proses hukum secara independen.
“Kami disini karena mendukung Kejati Sulut. Sampai detik ini kami masih percaya dengan tindakan Kejati Sulut. Jadi jangan sampai ada intimidasi dari pihak lain,” ujar Steven.
Intimidasi yang dimaksud adalah terkait desakan sejumlah pihak agar Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak.
“Jangan sampai lembaga ini diintimidasi khususnya untuk penetapan tersangka. Itu sebabnya, kami Koalisi Mapalus dan masyarakat Minut datang ke Kejati Sulut,” tambahnya.
(srisurya)